Ajak Masyarakat Manfaat Program Keringanan Pajak Daerah, Jasa Raharja Baturaja Bersama UPTB OKU Talkshow di Baturaja Radio.

0 59

Palembang, Pena Sumatera –Dalam upaya mendukung dan mensukseskan program Pemerintah Sumatera Selatan dalam memberikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Pergub Nomor 18 tahun 2022 , UPTB PPD Samsat OKU berkolaborasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Baturaja dalam acara talkshow guna mensosialisasi program pemerintah daerah tersebut melalui Baturaja Radio .

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Kepala Jasa Raharja Perwakilan  Baturaja, Krisnoadi Kusumo Nugroho bersama dengan Ka.UPTB Samsat OKU I, Humaniora Basili Basmark, Melalui kegiatan ini juga disampaikan bahwa program pembebasan denda tersebut sebagai bentuk keringanan bagi ekonomi masyarakat dan diharapkan mampu untuk mendukung pemulihan ekonomi di daerah di Sumatera Selatan  khususnya wilayah Baturaja .Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ini  Pemerintah memberikan keringanan berupa Gratis Biaya BBN II dari Luar Provinsi serta bebas denda, bunga PKB dan SWDKLLJ mulai tanggal 1 Agustus sd 31 Desember 2022. Melalui kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan mampu mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan, Abdul Haris, melalui Kepala Perwakilan Jasa Raharja Baturaja, Krisnoadi, menyampaikan bahwa Jasa Raharja mendukung sepenuhnya program keringanan pajak kendaraan bermotor dengan harapan kegiatan tersebut akan membawa dampak yang baik bagi Jasa Raharja maupun Bapenda dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar PKB dan SWDKLLJ pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan. Manfaat dari pelunasan pajak kendaraan dan SWDKLLJ nantinya akan dirasakan juga oleh masyarakat Sumsel juga antara lain untuk pembangunan daerah guna Sumsel maju untuk semua.(fie)

Baca Juga
Penasumatera