Bappeda Bengkulu Utara Targetkan Sebelum 21 Juli 2019, Pengajuan Kontrak Penyaluran DAK Kelar

0 61

BENGKULU UTARA, Penasumatera.co.id – Ir. Siti Qoriah Rosydiana Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkulu Utara, Jum’at (21/06) menggelar rapat evaluasi perlengkapan persyaratan permohonan penyaluran Dana Alokasi Khusus
(DAK) Fisik tahun 2019 yang dilakukan secara sekaligus.

Rapat diruang kantor Bappeda Bengkulu Utara, yang dihadiri asisten II serta beberapa Kepala OPD dalam kesempatan ini Kadis Bappeda mengingatkan kepada OPD yang mana belum menyelesaikan persyaratan ataupun dokumen kontrak, agar kiranya dapat menyelesaikan secara tepat waktu. Meskipun dalam pengajuan di limit waktu yang sudah ditentukan yaitu 21 Juli 2019.

Siti Qoriah mejelaskan, untuk penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) secara sekaligus itu di angka sebesar Rp.1 Miliar. Meskipun limit waktu kelengkapan persyaratan hingga tanggal 21 Juli 2019. Namun target kami, hingga tanggal 15 Juli mendatang semuanya sudah harus masuk dan sudah kela,  pinta Siti Qoriah.

“Dengan tepat waktu para SKPD dalam menyelesaikan kontrak kegiatan atau proses administrasi lainnya, sehingga nantinya tidak ada lagi hutang piutang yang harus ditutupi dengan APBD murni kita,” tambahnya.

OPD Bengkulu Utara, yang mengajukan DAK tahap langsung yaitu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PPKB, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kesehatan, dan Dinas PRKP.(Yapp/Prw)

Baca Juga
Tinggalkan komen
Penasumatera