Besembunyi Di Mukomuko, Buronan Kejati Kalimantan Barat Berhasil Ditangkap

0 119

BENGKULU, Penasumatera.co.id – Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Lim Kiong Hin berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di bantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, dalam persembunyian di sebuah rumah kontrakan jalan Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“Lim kiong Hin sebelumnya menjabat sebagai Komisaris PT. Sinar Kakap, ditangkap setelah 13 tahun buron (DPO-red) atas kasus penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja BNI Cabang Pontianak dengan total kerugian sebesar Rp. 16,4 miliar. Kurang lebih sudah dicari sejak 13 tahun lalu, karena perkara ini sudah putus pada tahun 2009. Ujar Asintel Mochamad Judhy Ismoni di dampingi Kasi Penkum Kejati Provinsi Bengkulu.

Sebelum ditangkap, pada Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat dibawah kendali Kepala Kejati Kalimantan Barat berangkat dari Pontianak menuju Provinsi Bengkulu. Sesampainya di Kota Bengkulu dibantu Tim Tabur Kejati Bengkulu mengatur strategi penelusuran keberadaan buronan yang diperkirakan berada di Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat bersama Tim Tabur Kejati Bengkulu bertolak dari Kota Bengkulu menuju Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko. Setelah dilokasi sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejati Bengkulu gerak cepat menelusuri keberadaan buronan sekitar wilayah Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, namun belum berhasil menemukan keberadaan buronan.

Sepertinya tak ingin buruan lolos, lanjut pada Senin 28 Maret 2022 Tim Tabur Kejati Kalimantan Barat dan Tim Tabur Kejati
Bengkulu kembali menelusuri keberadaan buronan tak butuh waktu lama Tim Tabur berhasil mendeteksi persembunyian buronan. Selanjutnya sekitar pukul 11.15 WIB buronan berhasil ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pasar Ipuh, Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Kemudian Lim Kiong Hin buronan Kejati Kalimantan Barat dibawa ke Kota Bengkulu untuk sementara diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu, dan selanjutnya pada 29 Maret 2022 buronan dibawa dari Kota Bengkulu menuju Kota Pontianak untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pontianak guna dieksekusi, begitu tutup Asintel Kejati Bengkulu. (yapp)

Baca Juga
Penasumatera