Dispensasi 2021, TGR Pembangunan Gedung Sentra IKM Tahun 2018 Bengkulu Utara Belum Lunas
Bengkulu Utara, Penasumatera.co.id – Mulai dari 2018 sampai dengan 2022, PT. Laras Suwadaya Madiri di Bengkulu Utara (BU), belum lunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait Pembanguan Gedung Sentra IKM dengan nilai 4 Miliar lebih, Atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu di Tahun 2018.
Terkait TGR Pembanguan Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Desa Kemumu Kecamatan Arma Jaya BU oleh PT. Laras Suwadaya Mandiri tersebut, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindak) BU, dikonfirmasi membenarkan adanya TGR yang belum diselesaikan (dilunasi-red), kita juga sudah memanggil Jhon Kentung pimpinan dari perusahaan tersebut. Ujarnya, Selasa (22/11/2022).
“Upaya agar dapat melunasi, sudah dua kali kita lakukan pemanggilan dengan bersurat sebelumnya pemanggilan pernah di zaman Kadis Perindak yang lama dan juga saya, dimana saat itu kita sudah menyampaikan agar sisa TGR tersebut sesegera dapat dilunasi dan sebaliknya apabila belum dapat melunasi TGR, perusahan tersebut jelas saja tidak dapat mengikuti lelang paket dan jika ada di Disperindak ya kita batalkan”, jelasnya.
Masih disampaikan Suharlan didampingi Yosfa Iswan Kasi Saran dan Prasarana IKM Disperindak BU, sebelumnya untuk TGR terkait kekurangan volum pembangunan gedung di 2018 senilai 100 juta lebih, dan diberi dispensasi sampai 2021 untuk pembayaran TGR dari hasil dari temuan BPK Perwakilan Bengkulu dan sampai di Tahun 2022 belum juga melunasi menyisakan 35 juta, kemudian dari pihak kontraktor menjawab akan membayar dengan menggansur, sampainya. (yapp)