Ditetapkan Tersangka, Sekdis PUPR Bengkulu Tengah Ditahan Dirutan Mapolda Bengkulu
BENGKULU, Penasumatera.co.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Bengkulu melakukan penahanan terhadap KN Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kanit PPA Polda Bengkulu AKP Nurul Huda membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka KN yang merupakan Sekdis di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut, ujarnya, Jum’at (01/04).
Saat ini tersangka resmi kami tahan di rutan Mapolda pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu, karena setelah tiga kali dilakukan pemanggilan KN tersebut selalu mangkir, ungkap Kanit PPA Polda Bengkulu.
Pasca ditetapkan tersangka, sebelumnya KN sudah diberikan surat panggilan sebagai tersangka. Namun tersangka tidak menghadiri surat panggilan tersebut, setelah kita lakukan pendekatan akhirnya KN langsung menyerahkan diri.
Tersangka dilaporkan oleh mantan istrinya pada Juni 2021 lalu karena menelantarkan anak dan Istri selama 1 tahun. Setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan, kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, tambah Kanit PPA Polda Bengkulu.
“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 77 b junto pasal 76 b Undamg-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara”. Tutup Kanit PPA Polda Bengkulu. (ril)