DPO Kejari Bengkulu Utara, Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung
BENGKULU UTARA, Penasumatera.co.id – Lama menjadi buruan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Utara, SN (49) Kades Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Seblat Bengkulu Utara, berhasil di amankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, pada Kamis (06/01) pukul 17:40 Wib.
“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU), Elwin Agustian Khahar, SH. MH melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Denny Agustian, SH. MH membenarkan adanya penangkapan DPO, dimana SN berhasil di amankan Tim Tabur Kejaksaan Agung, Kamis (06/01) pukul 17.40 Wib”, ujar Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara.
Kemudian SN di terbangkan menggunakan maskapai Garuda, dari Bandara Soekarno Hatta Tanggerang dan diserahkan ke Kejari BU, dimana DPO ini ditangani Tim Tabur Kejagung yang langsung mengawal SN ke Bengkulu. Ya, hari ini bersama tim kita melakukan penjemput DPO di Bandara Fatmawati, pada Jum’at (07/01) sekira pukul 12:30 Wib, begitu jelasnya.
Masih disampaikan Kasi Intel dalam prosesi penjemputan di Bandara Fatmawati Bengkulu berlangsung dalam keadaan aman dan situasi terkendali, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Hingga saat ini kita bersama Tim masih dalam perjalanan membawa DPO ke wilayah hukum Bengkulu Utara.
Diketahui, SN merupakan buruan (DPO-red) dan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, Tahun 2017 yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 400.287.193, tutup Kasi Intel. (Y**)