Ingatkan Masyarakat Tertib Bayar Pajak Kendaraan, UPTB Samsat Palembang IV Bersama Polisi dan Jasa Raharja Gelar Operasi Kepatuhan
Palembang, Pena Sumatera – PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama UPTB Samsat Palembang IV berkolaborasi dalam mengoptimalkan Penerimaan Samsat dari segi Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ melalui kegiatan Samsat keliling (Samling) yang berlokasi di Jl. Raya 9 Ilir, Ilir Timur Palembang (depan Yayasan IBA Palembang).
Kegiatan Samling kali ini pihak Kepolisian bersama UPTB Samsat Palembang IV dan Jasa Raharja sekaligus menggelar operasi kepatuhan kendaraan Roda 2 dan Roda 4.
Hadir dalam kegiatan Kapala UPTB PPD Palembang IV Derga Karenza, SP, MM Kepala Bagian Operasioanal Jasa Raharja Sumsel, M. Erwin Setia Negara didampingi PJ Jasa Raharja di Samsat Palembang IV Dewi Lastri dan Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Agus Winardi, SE, MM serta dari Kepolisian IPDA Bahrudin beserta jajaran.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan terus bersinergi bersama mitra kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah bersama Pihak Kepolisian untuk mengadakan kegiatan tersebut guna menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan dan keselamatan dalam berkendara, salah satunya dengan melengkapi surat-surat kendaraan sebelum melakukan aktivitas berkendara, seperti membawa STNK saat berpergian serta memastikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ masih berlaku.
“Apalagi mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022 Pemerintah Provinsi Sumsel memberikan keringanan pajak daerah berupa gratis Bea Balik Nama Kedua bagi kendaraan berasal luar provinsi Sumsel dan bebas Sanksi administrasi PKB. Dalam operasi kepatuhan tersebut disediakan fasilitasi mobil Samsat Keliling sehingga masyarakat dapat sekaligus melakukan pembayaran pajak atau mengetahui informasi seputar pembayaran pajak dan SWDKLLJ ,”kata Haris.
Haris juga menghimbau melalui giat ini diharapkan masyarakat makin peduli akan pentingnya membudayakan keselamatan berlalu lintas dengan memperhatikan himbauan-himbauan tentang keselamatan dan juga senantiasa menjalankan kewajibannya dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo, dimana dana SWDKLLJ yang dihimpun tersebut dikelola PT Jasa Raharja sebagai jaminan /santunan yang diserahkan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.(fie)