Janjikan Proyek Miliaran, Oknum ASN BPBD Provinsi Bengkulu Ditangkap
Bengkulu, Penasumatera.co.id – Oknum ASN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, RN alias Nadi ditangkap Penyidik Subdi IV/Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, mengungkapkan adapun modus RN ini “menjanjikan proyek kepada dua Kontraktor (korban-red) yakni Sujarno, yang masing-masing proyek tersebut dijanjikan senilai Rp 2,5 Milyar dan Rp 1,7 Milyar”.
Lanjut, kedua korban disampaikan Kombes Pol Teddy mengalami kerugian masing-masing Rp 75 Juta dan Rp 61 juta. Ujarnya, Sabtu (18/06/2022).
Proyek yang dijanjikan RN adalah proyek di lingkungan kantor BPBD Provinsi Bengkulu Tahun angaran 2021, berupa pelapis tebing di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Bengteng).
Iya sudah diamankan, itu janjinya tersangka ini akan membantu korban mendapatkan proyek, korbannya ada dua, tapi setelah uang diserahkan proyek yang dijanjikan tidak ada. Tutup Dir Reskrimum Polda Bengkulu. (yap/rls)