Jasa Raharja Sumsel Serahkan Santunan Mahasiswa Unsri Korban Laka Lantas di Ogan Ilir Kurang dari 24 Jam
Palembang, Pena Sumatera –Dalam waktu kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan serahkan santunan atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Lintas Timur Km. 19 Desa Ulak Petangisan Kec. Pemulutan Ogan Ilir. Yang menyebabkan korban seorang mahasiswa Universitas Sriwijaya an . Anggi Maryanto meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada hari Senin (5/9) sekitar pukul 18.15 Wib Sepeda Motor Honda Beat Street nopol BG 3305 TE yang dikendarai oleh korban Anggi Maryanto berboncengan dengan rekannya M. Asra datang dari arah Palembang menuju Indralaya, tiba di TKP Jalan Lintas Timur Km. 19 Ds. Ulak Petangisana Ogan Ilir menabrak belakang kendaraan Mobil Truck Tangki Hino nopol BG 8844 SA yang dikemudikan oleh sdr. Handri yang sedang parkir dikiri jalan. Akibat dari kecelakaan ini pengemudi sepeda motor meninggal dunia dan penumpang sepeda motor mengalami luka-luka.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi. Petugas Jasa Raharja Indralaya Febrian Dharmawan dengan respon cepat melakukan survey ahli waris korban sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia an Anggi Maryanto pada Selasa pukul 16.15 Wib Santunan sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 telah diselesaikan dan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Ayah korban yang bernama Sartono yang berdomisili di Ds. Purnajaya Kec. Indralaya Utara Kab. Ogan Ilir melalui mekanisme transfer.
Dalam kesempatan ini juga Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara senantiasa menggunakan perlengkapan yang lengkap dan sesuai SNI guna meminimalisir resiko fatalitas dalam kecelakaan, haris juga menginformasikan kepada masyarakat jika mengetahui / mengalami musibah hendaknya segera melaporkan ke pihak Kepolisian guna dibuatkan Laporan Polisi dan selanjutnya segera akan di tindaklanjuti pihak Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan. (fie)