Kecepatan Pelayanan Insan Jasa Raharja Berikan Santunan Kurang Dari 24 Jam

0 60

 

 

 

Palembang, Pena Sumatera – Menjelang sore hari terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan umum lintas Tengah Sekayu-Lubuk Linggau Km. 205 Dusun 6 Desa Ngunang Kec. Sanga desa Kab. Muba, antara Kendaraan sepeda motor Suzuki Smash dengan Kendaraan Truck. Akibat kejadian kecelakaan pengendara dan pembonceng sepeda motor Suzuki meninggal dunia di Puskesmas Sanga pada saat korban akan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu  (RSUD Sekayu) sedangkan pengemudi Turk tidak mengalami luka-luka.
Abdul Haris, Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan yang dialami sepasang suami istri ini, Haris menyampaikan “bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- “, terang Haris.

 

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan setelah menerima laporan kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan unit Laka Polres Musi Banyuasin untuk proses pendataan korban yang sempat dibawa ke Puskesmas Sanga Desa.

Hasil pendataan didapat 2 korban Meninggal dunia yaitu Bapak  Ramdon Bin Liya  dan Ibu Inam Binti Ini yang keduanya berdomisili di Dusun III Desa Pengage kab. Muba. Almarhum merupakan suami istri yang memiliki 9 orang anak. “Santunan korban meninggal dunia dari Jasa Raharja telah diserahkan kepada Ahli Waris yang sah melalui mekanisme transfer, kurang dari 24 jam tepat di tanggal 1 Maret 2022” terang Haris.

Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bulan Februari 2022 telah menyerahkan santunan sebesar 3 Milyar mengalami penurunan 26,15 % dibandingkan bulan yang sama ditahun 2021 yaitu 4,1 Milyar. Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat telah melakukan transformasi digital pelayanan tanpa mengabaikan human touch, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil, BPJS Kesehatan  dan Perbankan sehingga memudahkan kami dalam memenuhi hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dengan cepat dan tepat.

Sampai dengan saat ini Jasa Raharja Sumatera Selatan sudah bekerjasama dengan 65 Rumah Sakit (atau 97 %) yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Selatan,  sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalulintas darat, laut dan perairan, korban tidak diharuskan membayar dengan dana pribadi karena pembayaran santunan Luka-luka sudah dilakukan secara Overbooking kepada Pihak Rumah Sakit, sehingga tidak ada lagi Pengajuan Santunan yang diurus sendiri oleh Masyarakat

“Dana santuanan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia diberikan sebesar 50 juta kepada ahli waris yang sah, untuk korban cacat tetap mendapatkan dana santunan maksimal 50 jt, dana santunan perawatan  maksimal 20 jt, biaya penguburan atau pemakaman sebesar 4 jt (jika tidak ada ahli waris), biaya P3K maksimal sebesar 1 jt serta biaya ambulance sebesar Rp. 500.000,- . Dana santunan diberikan Jasa Raharja tanpa ada potongan administrasi” Ujar Haris.

“Jasa Raharja mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tepat waktu, sehingga dana santunan dapat diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan”, tutup Abdul Haris. (fie)

Baca Juga
Penasumatera