Kejati Bengkulu, Gelar Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung
Bengkulu, Penasumatera.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dikesempatan ini menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Bala Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung dengan Kejati Bengkulu Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, berlangsung di Aula Sasana Bina Karya, Senin (13/03/2023).
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, tujuanya dapat membantu BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing. Adapun, untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas serta sebagai bentuk sinergitas dengan instansi penegak hukum khususnya Kejati Bengkulu dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH dikesempatan ini menyampaikan penandatanganan perjanjian kerjasama (MOU) antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini, dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan, ujarnya.
“Lanjut, masih disampaikan Heri Jerman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya,” jelasnya.
Kemudian, Kejati Bengkulu Heri Jerman menambahkan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi ketiga instansi, dan masyarakat luas. Tutupnya. (**)