Kejati Sumsel Menetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Aset
Palembang, penasumatera.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan lima tersangka kasus dugaan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, Senin 30 Oktober 2023.
“Setelah dinyatakan cukup bukti dalam penyidikan perkara tersebut, hari ini pidsus Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka kasus dugaan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan,” katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa kelima tersangka merupakan aktor intelektual dibalik penjulan aset asrama mahasiswa Sumsel di
Yogyakarta.
”Kelima tersangka tersebut yakni bernisial AS, MR, ZT EM dan DK. Untuk AS dan MR telah dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah melakukan pendalaman lebih lanjut ternyata para tersangka tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset asrama yang telah didirikan sejak tahun 1950 setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan para saksi berkisar 46 saksi. “hingga kini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih melakukan potensi jumlah penghitungan kerugian keuangan negara,” jelasnyaa sembari menyebutkan para tersangka ini masing-masing dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)