Kepala DPMD Bengkulu Utara Ingatkan, Dana Desa Tidak Bisa Jadi Silpa

0 56

 

BENGKULU UTARA, Penasumatera.co.id – Bengkulu Utara, Penasumatera.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Budi Sampoerno menegaskan kepada Desa di Kabupaten Bengkulu Utara, untuk Dana Desa (DD) harus mampu dihabiskan atau di belanjakan sesuai yang tertuang dalam APBDes.

“Jelas, aturan ini berlaku sejak tahun 2020 ini, camnya. Lanjut dikesempatan ini kembali diingatkanya terkait aturan kan jelas kepada Desa harap saya sudah tidak ada lagi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa)” begitu disampaikan Kepala DPMD pada Kamis (16/7).

Sebaliknya jika memang ada anggaran yang tidak mampu dihabiskan di tahun 2020, maka akan di kembalikan ke kas negara atau hangus. Karna pada tahun-tahun sebelumnya anggaran yang tidak
dihabis dipakai oleh pemerintah desa akan menjadi Silpa.

Masih disampaikan Kepala DPMD, lebih lanjut dirinya mengingatkan kepada Kepala Desa agar benar-benar mengelola DD dengan baik, dan apa yang tertuang dalam APBDes haruslah dikerjakan tanpa menunda pelaksanaan juga program yang disusun harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tutupnya. (Yapp)

Baca Juga
Penasumatera