Kepergok Curi Petai, Dua Petani Di Bengkulu Aniaya Sang Pemilik Hingga Meninggal Dunia
Bengkulu, Penasumatera.co.id – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap korban Mini (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang terjadi di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu RL.
“Dalam press release Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson Sosa Hutapea, S.Ik, Kapolsek Padang Ulak Tanding IPTU Joni Karter, SH, Serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha A Ginting menuturkan adapun pelaku pembunuhan korban berjumlah dua orang yakni berinisial TO (28) serta SI (37) merupakan warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, RL”. Ujarnya, Kamis (02/02/2023)
Dijelaskan Kapolres RL, kedua tersangka ini melakukan aksinya pada 31 Januari 2023 di Jalan Umum Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu, RL. Kedua tersangka ini melakukan aksinya (mencuri perai) pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wib di kebun milik korban yang berada di Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Slsampai Kapolres RL.
Kapolres RL mengatakan, untuk modus yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban yakni dengan cara Salah satu tersangka yakni SI memukul bagian belakang badan korban kemudian tersangka TO menganiaya korban hingga meninggal ditempat, dan setelah korban tidak bergerak diduga sudah meninggal dunia.
Kemudian tersangka SI mengangkat tubuh korban menuju ilalang yang berjarak 3 Meter dari tempat kejadian untuk menyembunyikan tubuh korban, kemudian tersangka SI mencabut ilalang disekitarnya dan menutupi badan korban dengan ilalang tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan tubuh korban.
“Dari keterangan yang didapat, kedua tersangka ini kepergok korban melakukan pencurian tanaman Petai dan kemudian korban mengancam akan melaporkan pelaku tersebut kepada Kepala Desa,” Kata Kapolres Rejang Lebong.
Kapolres RL menambahkan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis parang yang terdapat bercak darah,
20 ikat Petai, 1 stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta Hasil sementara pemeriksaan Visum Et Revertum.
Atas perbuatan tersangka akan kami jerat dengan pasal 338 KUHP Subsidair 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara hingga 20 Tahun Penjara. Tutup Kapolres RL. (**)