KPK RI, Gubernur Bengkulu Sebagai Pimpinan Lebih Mengoptimalkan Satgas Dalam Penelusuran Aset
BENGKULU, Penasumatera.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, pada Selasa (22/03) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait penertiban aset milik Pemprov pada Yayasan Semarak Bengkulu, berlangsung di Ruang Rapat Raflesia lantai II Kantor Gubernur.
Turut hadir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kantor Pertanahan, ATR/BPN , Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Provinsi Bengkulu.
Hamka Sabri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Bengkulu menuturkan adapun gelaran rapat ini untuk mengambil langkah dan juga upaya menelusuri aset-aset, sehingga aset yang ada di Yayasan Semarak dapat sesegera dimiliki kembali dan dimasukkan dalam catatan administrasi Pemprov Bengkulu.
Inikan tindaklanjut hasil progres rapat yang difasilitasi KPK, pada kesempatan ini KPK mengundang pihak Kejati dan tim aset kita untuk menelusuri aset Pemprov pada Yayasan Semarak, aset-aset apa saja yang dimiliki Pemprov Bengkulu pada Yayasan Semarak Bengkulu tersebut serta langkah-langkah yang perlu diambil terkait aset tersebut, ujarnya.
Terpisah Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan KPK Wilayah I Maruli Tua mengatakan, rapat ini Koordinasi untuk menyelesaikan aset Pemprov Bengkulu yang masih dikuasai pihak Yayasan Bengkulu. Maka dari itu perlu menentukan langkah-langkah yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan aset tersebut.
“Kami juga mendorong agar Gubernur Bengkulu sebagai pimpinan Provinsi untuk lebih mengoptimalkan tim atau satgas di Pemprov dalam penelusuran aset yang ada pada Yayasan Semarak sehingga lebih fokus dalam penanganan aset ini lebih efektif dan lebih cepat lagi, ujarnya.
Masih disampaikan Maruli, KPK dalam hal ini lebih mengutamakan optimalisasi aset recovery (pemulihan) agar aset tersebut dapat ditertibkan dan diselamatka, jika saat ini ada aset yang digunakan sebagai sarana pendidikan maka akan lebih baik lagi jika kedepannya dapat bekerjasama, karena alas haknya tidak ada keraguan lagi atau legalitasnya dapat terjamin. Tutupnya. (rls)