Kuasa Hukum Kembali Beberkan Sejumlah Fakta Menguatkan Kepemilikan Aset Milik Yayasan Bina Darma
Palembang, Pena Sumatera – Kuasa hukum AHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law Yayasan Bina Darma Palembang kembali menggelar konferensi pers yang digelar di lantai 6 kampus Buchari Rachman 1 Palembang pada Jumat (9/6/2023) yang juga meminta publik ikut turut memantau perkembangan penanganan perkara hingga tegaknya keadilan.
Dalam konferensi pers jugu hadir Sentot dan Syaugi selaku kuasa hukum ahli waris Almarhum Prof. Buchori Rachman yang mengungkapkan bahwa telah sukarela dan ikhlas menyerahkan semua aset-aset menjadii aset milik Yayasan Bina Darma dan mewasiatkan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa melalui sistem pendidikan Universitas Bina Darma.
Sentot juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik tercatat atas nama empat orang mantan Pengurus Yayasan, namun pembelian objek tersebut menggunakan uang Yayasan yang bersumber dari pengelolaan Universitas Bina Darma sebagai badan pelaksana Yayasan.
“Prof. Bochari Rachman telah dengan sukarela dan ikhlas menyerahkan semua aset-aset menjasi aset kepada Yayasan Bina Darma, namun memang pembelian sejumlah aset dan ditandangani oleh keempat pendiri yang terdiri dari Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc., Drs. H. Yudi Amiyudin, M.Si., Drs. H. Zainuddin Ismail, BBA., Ny. Imas Maskini, S.E., yang menyetujui pembelian aset tersebut menggunakan uang Yayasan Bina Darma,” ungkap Sentot.
Fajri juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti dan saksi yang dihadirkan tergugat pada sidang lanjutan gugatan Yayasan Bina Darma dengan mantan Pengurus Suheriyatmono dan Rifa Ariani semakin menguatkan penggugat. mulai dari kesaksian Akta perjanjian hingga pengakuan Suheriyatmono dan Rifa Ariani melalui Kuasa Hukumnya mengenai tidak pernah adanya perjanjian dan pembayaran sewa oleh Yayasan Bina Darma Palembang.
Romy Tahrizi SH menegaskan kepada publik dan juga kawan-kawan pers, agar memahami secara utuh mengenai hasil persidangan yang telah dilakukan agar tidak memenggal segenap informasi yang diterima dan diberitakan ke publik tidak sesuai fakta.