Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang Beri Hak Jawab Terkait Pemberitaan di Media

0 99

Palembang, Pena Sumatera – Tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma Palembang, angkat bicara mengenai  pemberitaan tentang sidang gugatan dengan agenda pemeriksaan setempat pada objek sengketa salah satu gedung Kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang beberapa waktu lalu dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:

Dari rilis yang dibagikan Kamis 23 Maret 2023, tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma sebagai penggugat dari AHN Lawyers, menyatakan pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu dinilai hanya sepihak saja.

Sebagai hak jawab, berupa klarifikasi dan konfirmasi terhadap beberapa hal yang disampaikan dalam pemberitaan di media-media online, baik online visual maupun audio visual.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hanifah L Nasution SH LL.M, Fajri Yusuf Herman SH MH, Romi Tahrizi SH, J Omrei Napitupulu SH, dan M Sentot Sekayu SH sangat menyayangkan adanya kesan pemenggalan fakta dibalik pemberitaan tersebut.

Ada beberapa poin yang menjadi hak jawab kuasa hukum penggugat, diantarnya yakni pertama menepis tudingan bahwa pihak Yayasan sengaja menonaktifkan kegiatan perkuliahan dengan alasan ada perbaikan sarana dan prasana kampus UBD.

Diterangkannya dalam rilis, bahwa bertepatan pada tanggal pelaksanaan persidangan pemeriksaan setempat, memang bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan sarana prasarana Universitas yang memang sudah direncanakan sejak beberapa waktu sebelumnya.

“Dan ini adalah domain Universitas yang memperhatikan kemaslahatan dan kenyamanan bagi seluruh Tenaga Didik/ Ajar dan juga Mahasiswanya, bukan menjadi domain dari pihak luar yang tidak berkepentingan,” tulis kuasa hukum penggugat dalam rilisnya.

Ditegaskan juga dalam rilisnya, bahwa saat ini bahwa kepengurusan dan penguasaan fisik saat ini di Kampus A, kampus utama lama, dan Kampus C adalah dikuasai oleh Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma.

Untuk status hukum juga ditegaskan, bahwasanya saat ini UBD Palembang bukanlah sebuah badan hukum, namun yang berbadan hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang adalah Yayasan Bina Darma Palembang sebagai penggugat dalam perkara ini.

Poin kedua yakni, bahwa pada saat pelaksanaan persidangan setempat tersebut, telah terbukti terdapat papan plang nama yang dipasang oleh Tergugat I dan Tergugat II dahulu melalui Kuasa Hukumnya, yang dipasang secara melawan hukum pada tahun 2021, hal ini juga menjadi objek yang dipersengketakan dalam Gugatan Perkara yang diajukan oleh Yayasan.

Poin ketiga, dalam rilisnya dikatakan bahwa benar terdapat Bank dan ATM di lingkungan wilayah Kampus Utama Universitas Bina Darma, ini adalah hal yang biasa dan memang diperlukan bagi penunjang sarana pembayaran biaya kuliah mahasiswa.

Mengenai hubungan hukum bagaimana Bank dan ATM berada di wilayah Kampus Utama adalah hubungan hukum sewa yang bersifat keperdataan, dan tidak menjadi konteks dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan terhadap Para Tergugatn (Ex-Pengurus Yayasan).

Lalu keempat, adanya penyebutan penguasaan objek sebagai “Status quo” di hadapan publik adalah berdasarkan kebaikan hati dari Ketua Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang dan juga ahli waris yang sudah dengan itikad baik menyetujui balik nama, karna lebih baik disebut demikian (status quo) supaya tidak mencemarkan nama para tergugat yang dahulu menguasai objek tersebut secara melawan hukum.

Bersamaan dengan press release ini, Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada khalayak publik dan juga kawan-kawan pers, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi.

Serta agar tidak memenggal segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini.

Sebagai catatan, bahwa pemeriksaan Perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu.

“Maka Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar atau terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan qq Universitas Bina Darma,” harap tim kuasa hukum penggugat dalam rilisnya.

Tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma juga meminta bagi publik secara umum maupun siapapun juga, agar terus memantau perjuangan Yayasan Bina Darma Palembang dalam mengembalikan cita cita luhur Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail selaku Para Pendiri Yayasan qq Universitas Bina Darma dalam mengembangkan pendidikan tinggi secara khususnya di Palembang.

Lebih lanjut diterangkan, bagi siapapun juga yang berusaha sebaliknya untuk menjatuhkan cita-cita luhur ini, maka tim kuasa hukum penggugat akan mengajukan upaya hukum secara tegas sesuai jalurnya, termasuk tidak terbatas pada Upaya Hukum Pidana apabila ada upaya pencemaran nama baik, berupa penyebaran hoax maupun fitnah baik secara langsung maupun melalui media elektronik atau media komunikasi elektronik terhadap marwah Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma Palembang.(*)

Baca Juga
Penasumatera