Kuasa Hukum YBD Palembang Siap Ajukan Banding Usai Pembacaan Putusan Majelis Hakim Belum Ikrah
Palembang, Pena Sumatera – Sidang lanjutan Yayasan Bina Darma Palembang kembali digelar dipimpin oleh Hakim Edi Palawi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Jumat (01/9/2023) dalam perkara sengketa kepemilikan aset dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD).
“Dalam jangka waktu 14 hari kedepan yaitu mulai dari hari besok bearti tanggal 15 september,” tambahnya.
Fajri Yusuf Herman, SH, MH menegaskan pada poin kedua bahwa pihaknya akan segera melakukan upaya pengajuan banding atas pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang masih belum Inkra atau belum berkekuatan hukum tetap.
“Dapat kami pastikan Yayasan qq universitas akan mengajukan upaya hukum banding , sementara hanya dua poin itu yang dapat kami sampaikan kami akan sampaikan melalui rilis dari kami,” tegas Fajri Yusuf Herman, SH, MH
Fajri Yusuf Herman, SH, MH mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan hasil sidang secara detail dan terperinci lantaran harus bertolak ke bandara untuk kegiatan lain, namun dirinya menyebutkan beberapa poin penting saja.