Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kecelakaan di Simpang Bandara SMB II Palembang

0 230

Palembang, Pena Sumatera– Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Letjend Harun Sohar Simpang Bandara SMB II Palembang. Kejadian ini langsung mendapat perhatian dari Jasa Raharja. Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan mobil dump truk Hino dengan nomor polisi BG-8393-LO yang dikendarai oleh Sdr. Kamaludin (56 tahun) dengan mobil Toyota Avanza BG-1662-OM yang dikendarai oleh Sdr Febrianto (33 tahun) dan sepeda motor Honda Beat BG-6928-ADX yang dikendarai oleh Sdr. Mekel Destian (22 tahun) berboncengan dengan Sdr. Teguh Santoso (28 tahun). Dari informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan ini terjadi ketika mobil dump truk berjalan dari arah simpang PDK hendak menuju simpang Talang Jambe Palembang, setiba di lokasi kejadian diduga mengalami kerusakan pada fungsi pengereman sehingga menyerempet mobil Toyota Avanza yang sedang berhenti menunggu di traffic light dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang sedang berhenti, kemudian mobil dump truk terhenti seketika setelah menabrak tiang LRT. Akibat kejadian ini pengendara sepeda motor Sdr. Mekel Destian (22 tahun) mengalami luka-luka dirawat di Charitas Hospital Kenten dan satu korban yang merupakan penumpang sepeda motor Honda Beat Sdr. Teguh Santoso (28 tahun) meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan turut prihatin dan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut. Setelah mendapat informasi adanya kecelakaan, petugas mobile service Jasa Raharja Sdr. Dito Agung Laksono melakukan jemput bola ke ahli waris dari korban Sdr. Teguh Santoso yang merupakan ibu kandung korban Sdri. Farida yang beralamat di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang. Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris. Sedangkan untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menyampaikan kepastian jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta kepada korban.

Ditambahkannya, kami pihak Jasa Raharja akan selalu berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Tidak lupa kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu berhati-hati saat berkendara, menaati rambu lalu lintas, mengecek kondisi kendaraan dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas guna menghindari terjadinya kecelakaan.(fie)

Baca Juga
Tinggalkan komen
Penasumatera