Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Korban Tewas di Senggol Fuso
Palembang, Pena Sumatera – Pada hari Minggu 08 Mei 2022 sekitar jam 15.15 telah terjadi kecelakaan di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane tepatnya diatas Jembatan Musi II Palembang yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia. Kejadian kecelakaan lalu lintas ini bermula saat pengemudi sepeda motor BG-2432-AAG M.Dani (14 Tahun ) beserta rekannya yang melintas dari Citra Land menuju simpang Poligon ingin memotong kendaraan didepan namun disaat bersamaan motor korban menabrak body belakang truck fuso yang ada di depannya dan mengakibatkan pengemudi sepeda motor kehilangan kesimbangan, terjatuh serta mengalami luka berat dan meninggal pada saat perjalanan ke rumah sakit.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan turut prihatin dan berduka cita sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Setelah mendapat informasi adanya kecelakaan dari pihak Kepolisian, petugas Mobile Service Jasa Raharja Sdr. Dito Agung merespon cepat dengan melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris korban Bpk Iskandar yang merupakan orang tua korban beralamat di Jl H. Sarkowi Sei Pedada Keramasan Kertapati Palembang. Dalam waktu kurang dari 24 Jam upaya jemput bola ini dilakukan untuk menyampaikan hak santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas kepada ahli waris korban sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No. 15 Tahun 2017 yang diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris pada tanggal 9 Mei 2022.
Abdul Haris juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu percepatan proses penyerahan santunan seperti pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Dinas Dukcapil, Kelurahan dan Perbankan. Santunan ini sebagai bukti Negara hadir melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, dananya dihimpun secara gotong-royong dari para pemilik kendaraan bermotor yang membayar PKB dan SWDKLLJ bersamaan dengan pengesahan STNK di Kantor SAMSAT.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, dan pada masa mudik lebaran tahun 2022 ini tetap melakukan pemantauan tehadap kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi meskipun di hari libur/cuti bersama lebaran. Haris menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar santunan dapat diserahkan kepada korban/ahli waris tepat waktu,”tutup Haris. (ril)