Langgar Aturan, ASN Disdik Bengkulu Utara Masih Dinas Keluar Daerah

0 88

Bengkulu Utara, Penasumatera.co.id – Meskipun dilarang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkulu Utara, tetap membandel dan masih melakukan kegiatan perjalanan dinas keluar daerah, parahnya bukan satu atau dua kali kegiatan saja bahkan puluhan.

“Kepala Dinas Pendidikan melalui Reri mantan PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara dikonfirmasi membenarkan terkait adanya kegiatan perjalanan dinas keluar daerah di Disdik Bengkulu Utara”. ujarnya Kamis (15/09/2022).

Lebih lanjut, Reri mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang sekarang di roling di Bidang PAUD Disdik Bengkulu Utara ini menyampaikan untuk hal tersebut tidak ingin kegiatan perjalanan dinas di publikasi, tambahnya.

Parahnya lagi, diruang kerja kembali dicerca terkait kegiatan perjalanan dinas sempat dirinya menyampaikan dengan mengatakan “meminta diselesaikan”, begitu pintanya saat dicerca.

Terpisah hal senadapun juga disampaikan Bambang mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Bengkulu Utara, dimana sebelumnya disela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bengkulu Utara mengatakan benar adanya kegiatan perjalanan Dinas tersebut”

“Masih disampaikan Bambang terkait hal tersebut dirinya meminta media ini agar menemui PPTK Disdik, kemudian melalui via telphone mengatakan hal sama dengan apa yang disampaikan Reri “, jelas mantan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menjabat kepala Dinas Pariwisata BU.

Catatan, perlu di ketahui terkait perjalanan dinas keluar daerah ditahun 2020, sudah disampaikan bahwasanya ASN tidak diperbolehkan melakukan pejalanan keluar daerah dikarnakan wabah Covid- 19 melanda.

Adapun larangan tersebut, sesuai aturan atau himbauan Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, dikeluarkan pada Maret 2020 melalui surat edaran Tentang Percepatan Penanganan Covid- 19 di Kabupaten Bengkulu Utara. (Yapp)

Baca Juga
Tinggalkan komen
Penasumatera