Melalui JMS Kejati Bengkulu Sampaikan Tentang Bahayanya Narkoba Kepada Siswa/i SMK N 3 Kota Bengkulu
Bengkulu, Penasumatera.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK N 5 Kota Bengkulu, pada Jum’at (17/02/2023), dengan tema Bahayanya Narkotika.
Kegiatan JMS diikuti kurang lebih 50 Siswa/siswi, turut hadir Ristianti Andriani, SH, MH Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, selaku penyampaian materi, dan Jordan Mahendra Betsy, SH Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia, adapun kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan dan mendekatkan Kejaksaan kepada para pelajar, ujar Kajati melalui Ristianti Andriani, SH, MH Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu.
“Masih disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Tema tentang UU Narkotika salah satu materi yang diberikan dengan tujuan agar anak didik selaku generasi penerus bangsa dapat memahami bahaya penggunaan Narkotika, dan jangan perna coba-coba dengan Narkoba, tidak hanya itu, anak didik juga akan mengerti risiko hukum jika mengkomsumsi Narkotika.”
Terpisah dikesempatan ini, Kepala Sekolah (Kepsek) SMK N 5 Kota Bengkulu, menyampaikan pihaknya senang dengan kegiatan JMS yang mengenalkan proses persidangan dan penggunaan Narkotika pada generasi muda. Penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar ini cukup tinggi, dengan kegiatan seperti ini, semoga membuat anak-anak tidak coba-coba dengan barang haram yang bisa merusak masa depannya, ujar Kepsek.
Diakhir kegiatan, tak lupa para Narasumber dari Kejati turut menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepsek dan Guru yang mendukung pelaksanaan kegiatan JMS. Jika penerapan bidang hukum sudah dilakukan sejak dini, diharapkan akan berpengaruh pada perkembangan moral peserta didik ke arah positif sehingga nantinya para Siswa/Siswi mampu menjadi generasi penerus bangsa, yang selalu berjalan pada koridor peraturan hukum yang berlaku, tutupnya. (yapp)