Menunggu Perhitungan Kerugian Negara, Replanting Bengkulu Utara Secepatnya Akan Ada Tersangka
BENGKULU, Penasumatera.co.id – Secepatnya akan ada tersangka dalam kasus korupsi Replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu pada Tahun 2019-2020, yang akan ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejati Bengkulu melalui Ristianti Andriani Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, pada Senin (28/03) dicerca terkait nama dan juga berapa jumlah tersangka, dirinya mengatakan belum bisa berkomentar lebih jauh tunggu saja ya pasti secepatnya dan tidak lama lagi kita tetapkan.
Masih disampaikan Kasi Penkum yang jelas untuk sementara kasus replanting Kabupaten Bengkulu Utara masih dalam pemeriksaan berikut kelompok tani, pejabat Disbun Bengkulu Utara, TPHP Provinsi, Kades dan rekanan juga sudah di periksa dimintai klarifikasi dan juga Tim dari Kejati sudah turun kelapangan. Jadi saat ini Tim masih dalam pengumpulan data dan pemeriksaan, kutipnya kembali menjelaskan.
“Jadi secepatnya, saat ini tinggal menunggu penghitungan kerugian negara semua masih dalam proses insyaallah secepatnya Tim Pidsus Kejati Bengkulu dan juga kita sudah komunikasi dengan Kasidik, dalam waktu dekat akan ada tersangka,” sampainya.
Untuk kasus replanting di Bengkulu Utara tahun 2019-2020, Lanjutnya, jumlah totalisnya kurang lebih Rp. 150 miliar, kemudian anggaran tersebut dibagikan kepada kelompok tani tersebar di Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan, adapun setiap satu hektar lahan mendapat bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp 25 juta. (yapp)