Merasa Dicurangi, Calon Kades Di Bengkulu Utara Ambil Langkah Hukum

0 261

Bengkulu Utara, Penasumatera.co.idPuluhan calon Kepala Desa di Kecamatan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, dan perwakilan pada 19 Juli 2022 lalu, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, untuk menghadiri hearing terbuka dengan tujuan menuntut keadilan terkait sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Juli 2022.

“Sebelumnya, hearing yang dimoderatori Edi Putra selaku wakil ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, dari 19 Desa yang menyampaikan pengaduan/keberatan ke DPRD BU, langsung direspon”.

Jelas, dalam hal ini yang menonjol kasus yang terjadi di Desa Karang Anyar II, sudah 3 kali ditolak secara tertulis berkas pencalonan Harnasion oleh PPKD Karang Anyar, karena banyak kejanggalan misal sewaktu pendaftaran tanggal 19 Mei 2022 seperti Ijazah yang belum legalisir, dan berkas calon tersebut kami lihat sangat berantakan disampaikan Irwan Yudi calon Kades didampingi Dadan Hernadi dan juga Harinton.

Terpisah, calon Kades Dadan Hernadi mengatakan pada waktu itu tahu betul, dimana perlu kami tegaskan bahwa pendaftaran sesuai Perbup Nomor 5 tahun 2022 pasal 49 saudara Harnasion telah melewati waktu jam pendaftaran yang dengan tegas di Perbup tersebut pukul 09.00 tepat sampai 16.00 WIB, jelasnya, Jum’at (22/07/2022) menambahkan.

Bukan hanya itu Hearing dengar pendapat
dipimpin oleh Hasdiansyah Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara, dihadiri pihak pemerintah daerah, DPMD, Camat, dan PPKD Desa Karang Anyar II, juga di perkuat dan sangat jelas pengakuan dari PPKD Karang Anyar II mengatakan bahwa tanda terima belum ada, sementara pihak DPMD tidak banyak memberi penjelasan.

Saat ditanya oleh peserta rapat kapasitas DPMD Bengkulu Utara yang menintervensi kerja-kerja PPKD karang Anyar II dengan, meneribtkan surat telaah yang dinilai cacat dan tidak berdasar. Kita setelah ini akan mengambil sikap dan rekomendasi Komisi I DPRD Bengkulu Utara ini juga kan menjadi bahan kita, akan kita ambil langkah hukum. Ujar Wawan Ersanovi, selaku Kuasa hukum Irwan Yudi dkk.

Karena sangat jelas setelah kami cermati berkas pencalonan Harnasion secara hukum sudah cacat, misalnya Ijazah yang dilegalisir tanggal 27 Mei 2022 sementara batas terahir pendaftaran tanggal 19 Mei 2022 artinya Ijazahnya disusulkan dalam berkas semenatara bunyi Pasal 49 Ayat (3) Perbup No.5 Tahun 2022 berbunyi ” PPKD hanya menerima surat permohonan disertai persyaratan administratif dan daftar riwayat hidup yang telah lengkap” . kalau legalisir saja tanggal 27 Mei 2022 apa ditanggal 19 Mei 2022 itu terpenuhi, tutup Wawan. (yapp).

Baca Juga
Tinggalkan komen
Penasumatera