Merusak Aset Pemkab BU, PT Putra Maha Nanditama Didenda

0 57

Bengkulu, Penasumatera.co.id – Perusahaan tambang di Bengkulu Utara, PT. Putra Maha Nanditama (PMN) didenda sebesar Rp 961 juta, sebagai bentuk ganti rugi karena aktfitas perusahaan telah merusak aset milik Pemerintahan Daerah (Pemkab) Bengkulu Utara (BU), berupa irigasi di Desa Gunung Selan BU.

Adapun keputusan ganti rugi penyelamatan kerugian keuangan Negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi perusakan aset berupa irigasi ini tertuang dalam siaran pers, Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, No: PR-02/L.7.12/Kph.3/08/2022, Senin (15/8/2022).

“Hasil penyelidikan diketahui, aktivitas PT. PMN mengakibatkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa bendung/pengambil air bebas daerah irigasi Air Besi Tetanggo I di Desa Gunung Selan di lokasi IUP PT. PMN, saat ini telah tertimbun/rusak/tidak dapat lagi digunakan sebagai dampak dari operasi IUP PT PMN, ujar Denny Agustian Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara (BU).

Kasi Intel mengatakan pihak PT. PMN diwajibkan menyetorkan uang tunai sebesar Rp 961.047.300,00 ke Rekening Kas Daerah di Bank Bengkulu Nomor Rekening : 0040101000019, kemudian juga pihak Perusahaan juga diminta memberikan bukti setoran tunai ke pihak Pemkab Bengkulu Utara, dengan merujuk pada Surat Kepala Perwakilan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, tutup Kasi Intel. (**)

Baca Juga
Tinggalkan komen
Penasumatera