Penadah Barang Hasil Pengelapan Di Bengkulu, Terancam Empat Tahun Penjara
Bengkulu, Penasumatera.co.id – Lantaran menjadi penadah atau membeli barang hasil penggelapan, ZL (20) warga Kota Bengkulu, diamankan Personil Subdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Bengkulu, pada Jum’at (01/07).
“AKBP Edy Sujatmiko Kasubdit Harda Bangtah Polda Bengkulu, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka ZL berawal dari hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku utama”.
Lanjutnya, EM sudah ditangkap terlebih dahulu yang menggelapkan uang hasil penjualan 65 unit smartphone senilai Rp.165 juta, milik salah satu gerai handphone di kawasan Suprapto, dimana ZL bekerjasama membeli beberapa unit handphone yang digelapkan EM, ujarnya, Senin (05/07).
ZL kami tangkap dari tertangkapnya EM pelaku utama dalam kasus penggelapan uang hasil penjualan 65 unit handphone, milik salah satu toko smartphone di kawasan Suprapto, dari pengakuan EM, barang tersebut dibeli oleh ZL, jelas Kasubdit Harda Bangtah .
Untuk saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel Mapolda Bengkulu, dijerat dengan pasal 372 sub pasal 480 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara, tutupnya. (yap/rls)