Penipuan, Oknum ASN Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Bengkulu, Penasumatera.co.id – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu melakukan upaya paksa penangkapan BI, oknum ASN Kelurah Pasar Baru Kota Bengkulu.
“BI, ditangkap setelah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana penipuan atau Penggelapan”. Ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/1124/XII/2021/Polda Bengkulu tanggal 27 Desember 2021 dengan pelapor, Meriyanti.
Tersangka diamankan di salah satu warung nasi goreng di Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu, pengamanan terhadap BI berdasarkan Surat Perintah penangkapan No : SP. Kap/39/VI/2022/Dit Reskrimum tanggal 3 Juni 2022. Jelasnya.
Masih disampaikan Sudarno mengatakan tersangka diamankan beserta barang bukti berupa buku tabungan Bank BCA nomor rekening 0581529693 beserta Kartu ATM dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ya, tersangka ini berhasil diamankan di salah satu warung nasi goreng. Ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan”. Ujar Kabid Humas, Kamis (16/6/2022).
Saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik dan masih dilakukan pemeriksaan, tutupnya. (yap/rls)