Perbedaan Penafsiran Pajak Parkir Antara RSUD Arga Makmur dan Bappenda Diagendakan Rapat
BENGKULU UTARA, Penasumatera.co.id – Meski terbilang cukup lama, Bagian Hukum Pemerintahan (Pemkab) Kabupaten Bengkulu Utara, dalam waktu dekat berencana akan melakukan rapat dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arga Makmur, dengan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bengkulu Utara.
Diakui Usman Wahid, SH Kabag Hukum Pemkab Bengkulu Utara, terkait perbedaan penafsiran tersebut dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh. Terkait perbedaan, Usman mengatakan sudah menemui pihak Bappenda dan Direktur RSUD rencananya akan diagendakan rapat oleh Bappenda dalam waktu dekat. Jelasnya, Senin (29/07).
Adanya perbedaan penafsiran antara Bappenda dan RSUD sebelumnya perlu diketahui, BLUD tidak menyetor ke Bappenda, dasar ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007, Sementara pihak Bappenda acuan Peraturan Daerah (Perda) pernah melayangkan surat pajak parkir diakhir 2017 lalu. (Yapp)