Polda Bengkulu Tetapkan 3 Tersangka Kasus BBM dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas DPRD Seluma 2017
BENGKULU, Penasumatera.co.id – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu, Jum’at (28/01) tetapkan tiga tersangka dalam kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas DPRD Seluma tahun 2017.
Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi menuturkan penetapan ketiga orang tersangka tersebut, berdasarkan hasil dari penyidikan dan juga fakta persidangan dari tiga terpidana yaitu mantan PPTK Bendahara, dan Sekretaris Dewan Seluma.
“Dimana sebelum penatapan pihak kita telah memanggil dan memeriksa sebanyak delapan orang”, begitu disampaikan Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Adapun ketiga tersangka, H mantan Ketua DPRD Seluma, U mantan Waka I DPRD Seluma , dan O mantan Waka II DPRD Seluma.
Kembali Aries Andhi menambahkan ya kita sudah tetapkan mantan Ketua DPRD Seluma periode 2014-2019, serta dua orang unsur pimpinan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Seluma sebagai tersangka dalam kasus BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas, tutupnya. (**)