Rekontruksi Pembunuhan Di Lebong, Diayunkan Sebanyak Tujuh Kali Hingga Leher Terpisah Dari Badan

0 292

Bengkulu, Penasumatera.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Agung Sabirin (21) terhadap pamannya Hermansyah (55) alias Taen. Adapun Rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan kepolisian dan mengungkap fakta sebenarnya”.

“Iptu Alexander Kasat Reskrim Polres Lebong, menyebutkan parang yang digunakan oleh Agung untuk memenggal leher korban diayunkannya sebanyak 7 (tujuh) kali hingga leher korban terputus dari badannya.

Pertama, pada saat itu korban yang tengah duduk memotong kuku kaki sempat dipukul dengan parang sebanyak 1 kali, kemudian korban jatuh dan terduduk dengan posisi kaki terlipat dan kepala tertunduk, setelah itu tersangka kembali mengayunkan parang ke leher korban sebanyak 6 kali hingga terpisah dari badan. Ujar Iptu Alexander, Kamis (02/06) di Mapolres Lebong.

Terpisah, dari hasil rekonstruksi diketahui pula bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan kepada saudara Sudi warga yang melihat peristiwa itu. Namun, Sudi mengelak dan berusaha merebut parang dari tersangka.

“Tersangka juga sempat melontarkan kata-kata kepada saudara Sudi, ‘kakak ndak jugo cak ini’ tapi saudara Sudi tidak menghiraukan itu dan berusaha merebut parang dari tangan tersangka, setelah itu tersangka kabur ke area persawahan lalu dikejar saudara Sudi,” bebernya.

Setelah tiba di area persawahan warga, antara tersangka dan saudara Sudi sempat berkelahi, dan tersangka terjatuh serta saudara Sudi berhasil mengamankan parang tersangka kemudian membuangnya sejauh mungkin dari jangkauan tersangka.

“Alexander menyebut total ada 20 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi”.

Rekonstruksi dimulai saat pertama Agung mendengar ada orang yang masuk kerumahnya dan mengambil Hp miliknya, melakukan pembunuhan, hingga membawa lari parang yang digunakan untuk membunuh kemudian berhasil diamankan warga.

“Adegan rekonstruksi ini kami lakukan untuk mempermudah penyidik, untuk membuat terang suatu perbuatan tindak pidana. Sehingga perkara ini dapat kita proses sidik tuntas sehingga kita dapat adili pelakunya sampai ke persidangan,” jelasnya.

Dalam perkara ini Agung dijerat dengan pasal pembunuhan. Dia terancam 15 tahun penjara akibat ulahnya membunuh pamannya sendiri. Sementara dalam perkara ini, kata Alexander, penyidik mempersangkakan Agung dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3. Tutupnya. (yap/rls)

Baca Juga
Tinggalkan komen
Penasumatera