Respon Cepat Jasa Raharja Sumsel, Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Ahli Waris Kecelakaan Ibu dan Anak di Simpang Bandara Palembang

0 85

Palembang, Pena Sumatera – Hari ini (15/9) Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan menyerahkan  santunan kepada ahli waris atas musibah yang menimpa  seorang ibu an Lilik Setiawati dan anak  an Zelita Apriani  yang merupakan pelajar SMPN 55 Palembang,Kecelakaan terjadi hari Rabu (14/9)  pukul 14.44 di Jl Letjend Harun Sohar depan Showroom Arena 9 Palembang.

Peristiwa kecelakaan antara Mobil Truck Hino yang BG-8368-CZ yang dikemudikan oleh Febri Apriansyah warga Ds Mainan Kec Sembawa Banyuasin yang datang dari arah simpang asrama haji hendak menuju kearah simpang bandara SMB II . Setiba di TKP berheti sejenak untuk menunggu Trafic Light , setelah Trafic Light hijau mobil truck berjalan dan menabrak bagian belakang sepeda motor BG-6424-AEB yang datang dari dan tujuan yang sama  yang dikemudikan oleh korban , sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi , setelah berkordinasi  bersama unit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang terhadap kasus kecelakaan, dengan respon cepat Insan Jasa Raharja Dito Agung Laksono melakukan survey keabsahan ahli waris korban sekaligus melakukan  jemput bola dalam  menyampaikan hak  santunan untuk korban meninggal dunia kepada ahli waris korban an Zulkarnaen yang merupakan suami dari an. Lilik Setiawati korban yang merupakan pengendara sepeda motor dan Ayah bagi korban an  Zelita Apriani , yang berdomisi di JL Kol Sulaiman Talang Kelapa , masing-masing  santunan sebesar Rp 50 juta, sesuai PMK No. 16 Tahun 2017 diserahkan. melalui mekanisme transfer.

Dengan sistem Pelayanan Jasa Raharja yang sudah terintegrasi saat ini dengan Pihak Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil serta  Perbankan, diharapkan semakin terus dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas . Sesuai amanah yang diemban Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan dengan besaran santunan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No 15 dan 16 tahun  2017. (fie)

Baca Juga
Penasumatera