Sita 13 Milyar Dari Satu Kelompok Tani, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Replanting Bengkulu Utara

0 205

Bengkulu, Penasumatera.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sita uang sebesar Rp 13 miliar dari satu kelompok tani, dalam proses hukum dugaan kasus tanam ulang atau peremajaan (Replanting) kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, dan saat ini empat tersangka dari kelompok tani di Bengkulu Utara, ditetapkan tersangka.

“Adapun keempat tersangka tersebut As, Tt, S dan P. Mereka merupakan kelompok tani Rindang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang dalam gelar perkara diduga melakukan pemalsuan dokumen penerima bantuan program Replanting yang diperuntukan bagi petani kelapa sawit”.

Disampaikan Heri Jerman Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, “benar” untuk kasus Replanting di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, kita sudah ditetapkan empat orang tersangka dari kelompok tani, dan saat ini telah dilakukan penahanan. Ujarnya.

Mereka, keempat tersangka yang berasal dari kelompok ini. Berhasil diungkap dari hasil penyidikan, dimana mereka keempat tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan dokumen penerima bantuan, yang mengakibatkan negara membayar pada penerima palsu yang dilakukan keempat tersangka tersebut.

“Uang kurang lebih Rp 13 miliar ini berhasil kami sita dari kelompok tani dan ini baru satu kelompok tani. Yang jelas pihak kita masih menghitung kepastian kerugian negara, dan masih terus melakukan pengembangan adanya keterlibatan tersangka-tersangka lain, termasuk bila ada keterlibatan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, Jelas Kajati, Kamis (21/07/2022)

Kajati menambahkan, ada 28 kelompok tani yang terlibat dalam kasus Replanting di Kabupaten Bengkulu Utara ini dan baru satu kelompok tani yang terbukti melakukan pemalsuan penerima, kasus ini masih terus kami dalami dan kemungkinan masih akan ada lagi tersangka lainnya. Tutup Heri Jerman. (**)

Catatan untuk diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi, bantuan Replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengajuan bantuan itu dari kelompok tani, pada 2019 dan 2020, dengan total anggaran sekira Rp150 miliar. Dari perkara tersebut penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, menemukan adanya dugaan profil penerima bantuan tidak sesuai dengan peruntukan termasuk tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis penerimaan.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan puluhan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Bengkulu Utara, dimana perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting tersebut. Penerima program replanting kelapa sawit sebanyak 2000 petani. Di mana satu kelompok mendapatkan Rp25 juta hingga Rp30 juta rupiah per Hektare per kelompok tani sesuai dengan tahun pengajuan. Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya. (Yapp)

Baca Juga
Tinggalkan komen
Penasumatera