Terduga Mafia Tanah Terancam Enam Tahun Penjara
Polda Bengkulu Masih Ada Kemungkinan Penambahan Tersangka Lain
BENGKULU, Penasumatera.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bengkulu, tidak main-main dalam menjalankan perintah memberantas mafia tanah yang termasuk dalam program proritas Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
“Seperti dalam gelaran pers, pada Rabu (14/7), keberhasilan pengungkapan kasus mafia tanah ini merupakan pengembangan perkara yang telah lebih dahulu diungkap dan kita dari pihak kepolisian kembali mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku sebagai korban”, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH.
Masih disampaikan Kabid Humas, sehingga atas laporan tersebut, kembali dilakukan penyidikan. Tak pelak dalam kesempatan ini dirinya juga, sembari menyebutkan kemungkinan akan terus dikembangkan karena banyak laporan, begitu tegasnya dihadapan awak media.
Terpisah, Dir Reskrimum Kombes Pol Teddy S S.IK, M.Si, menuturkan dalam perkara ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang diantaranya SE (65) dan IS (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka mafia tanah.
Hasil penyidikan tim dipimpin Kasubdit Hardah Bangtah AKBP Edi Sujatmiko, S.Sos, dua orang terduga pelaku memiliki peran berbeda yakni SE meminta uang kepada korban dan bekerja sama dengan IS yang membuat cap stempel dan cap tandatangan untuk memalsukan dokumen tanah yang terletak di Jalan Aru Jajar Kelurahan Pekan Sabtu Kota Bengkulu seluas 10.605 M2, jelasnya.
Pemalsuan, termasuk juga terhadap tandatangan warga yang berbatasan tanah dan pejabat yang berwenang sehingga kedua orang terduga pelaku tindak pidana pemalsuan surat dijerat Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun.
Masih ada kemungkinan kasus dan penambahan tersangka lain, Dir Reskrimum Polda Bengkulu dalam kesempatan ini memberikan himbauan kepada warga yang mengalami permasalahan terkait tanah dapat membuat laporan kepada kepolisian sembari menegaskan pihaknya siap melakukan tindak lanjut, tutup AKBP Edi Sujatmiko. (rls)