Terjerat Pasal 378, ASN Bengkulu Utara Ditunda Kenaikan Pangkat

0 106

BENGKULU UTARA, Penasumatera.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara, membeberkan ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi sanksi akibat Tindak Pidana Umum yaitu penipuan (Pasal 378 KUHP) yang berkedok sebagai calo CPNS.

“Diantaranya SA telah dijatuhi sanksi. Kemudian AR masih dalam proses bersurat (pengusulan-red) pengaktifan kembali ke Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang”. Ujar Kepala BKPSDM Bengkulu Utara melalui Aprianto Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.

Untuk SA telah kita aktif kembali setelah menjalani kurungan penjara berakhir pada Agustus 2021. SA sebelumnya menjabat Kassubag, jabatanya kita bebaskan (fungsional-red) dan ditunda kenaikan pangkat. Begitu juga dengan AR terjerat kasus sama di 2021 dan masih menunggu persetujuan dari BKN. Jelasnya, Rabu (16/04/2021).

Masih disampaikan Aprianto Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Bengkulu Utara, menuturkan untuk kedua ASN yang telah bebas menjalani proses kurungan 1 tahun penjara vonis pengadilan dengan vonis sama tersebut, masih dalam pengawasan BKPSDM Bengkulu Utara, tutupnya. (yapp)

Baca Juga
Penasumatera