Tidak Ada Pemberitahuan, DPRD BU Pertanyakan Penghapusan UPTD pada Dispendik

0 63

BENGKULU UTARA, Penasumatera.co.id – Dalam hearing kedua yang kembali di gelar DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU), bersama pihak Eksekutif pada, Selasa (25/06), kali ini Dewan mempertanyaan terkait penghapusan Unit Pelayanan Tekhnis Daerah (UPTD).

Hearing yang dipimpin Wakil Ketua I  H. Bambang Irawan. Mengkritiki, dimana menurut pihak Legislatif penghapusan (UPTD) pada Dinas Pendidikan (Dispendik) Bengkulu Utara, ini tidak ada pemberitahuan lebih awal dari pihak Dinas terkait.

Hal ini disampaikan Slamet Waluyo anggota DPRD dari Nasdem. Pada kesempatan ini, pihaknya menyayangkan atas ketidaktahuan pihak dewan terkait penghapusan UPTD. Disamping itu juga pihaknya menilai kalau anggaran yang di gelontorkan terlihat sia-sia.

Bukan hanya itu Slamet Waluyo juga mempertanyakan mengenai regulasi maupun aturan yang di jadikan sebagai patokan atau acuan pihak Eksekutif atas dihapusnya UPTD.

“Penghapusan UPTD berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017, Ujar Dr. Haryadi, M.Si Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara selaku Ketua Tim Eksekutif ketika dicerca pertanyaan dalam hearing yang digelar tersebut.

UPTD di ganti dengan Koordinator Wilayah (Korwil), dan status jabatan yang baru dijabat oleh Pejabat Fungsional. Sebenarnya bukan penghapusan akan tetapi ada perubahan istilah saja dan mengacu pada Permendagri bahwasanya UPTD tidak bersifat teknis, sehingga dapat di hapuskan dan di ganti dengan Korwil.

“Kita juga sudah Koordinasikan dengan bagian Ortala dan BKPSDM,” tutup Haryadi. (Adv)

Baca Juga
Penasumatera